Ketahui Tanah Anda Diserobot? Lapor ke Mana agar Aman? Cari Solusinya Sekarang!

Senin, 2 Juni 2025 oleh journal

Tanah Diserobot? Jangan Panik! Ini Langkah yang Harus Anda Ambil

Sengketa tanah memang bikin pusing. Apalagi kalau sampai tanah kita diserobot orang lain. Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bapak Bahtra, sering menerima keluhan dari masyarakat soal masalah ini. Beliau menekankan bahwa seringkali Badan Pertanahan Nasional (BPN) menjadi satu-satunya pihak yang disalahkan. Padahal, pengurusan tanah itu kompleks dan melibatkan banyak pihak dari tingkat bawah.

Jadi, apa yang harus kita lakukan jika tanah kita tiba-tiba dikuasai orang lain? Jangan khawatir, ada beberapa langkah penting yang bisa Anda ambil. Berikut panduan lengkapnya!

Ketahui Tanah Anda Diserobot? Lapor ke Mana agar Aman? Cari Solusinya Sekarang!

Melapor ke Mana? Jalur yang Tepat untuk Menyelesaikan Sengketa Tanah

Untuk pengaduan secara umum, Anda bisa memanfaatkan layanan hotline WhatsApp Kementerian ATR/BPN di nomor 0811-1068-0000. Layanan ini tersedia pada hari kerja, Senin sampai Jumat, pukul 08.00 - 16.00 WIB. Catat ya!

Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Bapak Harison Mocodompis, menjelaskan bahwa penyerobotan tanah bisa terjadi dalam dua bentuk: fisik dan non-fisik (berupa surat-surat).

Penyerobotan Fisik: Lapor ke Polisi!

Jika tanah Anda tiba-tiba dipagari, dikelola, atau diduduki oleh orang lain tanpa izin, jangan ragu untuk melapor ke pihak kepolisian. Ini termasuk tindak pidana memasuki pekarangan orang tanpa izin. Kata Bapak Harison, "Kita lagi tinggal tiba-tiba tanah sudah kita pagar, sudah kita kelola, ada orang lain masuk, ya lapor polisi, pidana dong, masalah memasuki pekarangan orang tanpa izin kan gitu ya."

Penyerobotan Surat: Segera ke BPN!

Bagaimana jika yang diserobot adalah surat-surat kepemilikan tanah? Misalnya, ada pihak lain yang mencoba memalsukan atau mengklaim kepemilikan atas tanah Anda. Segera laporkan hal ini ke BPN setempat. Sampaikan bahwa Anda adalah pemegang sertifikat yang sah dan ada pihak lain yang mencoba menguasai tanah Anda secara ilegal.

Tujuannya adalah agar BPN dapat segera melakukan pencegahan, misalnya dengan memblokir tanah tersebut agar tidak bisa dialihkan namanya ke pihak lain. Bapak Harison menambahkan, "Pak, ini kami pemegang sertifikat nomor sekian-sekian, terdaftar atas nama kami, kami kuasai orang masuk, supaya bisa dilakukan pencegahan, agar supaya orang yang menyerobot itu, tidak bisa membaliknamakan atas nama dia gitu."

Proses Pemblokiran Tanah di BPN

Setelah menerima laporan, tim dari BPN akan turun ke lapangan untuk mengecek kebenaran informasi yang Anda berikan. Jika terbukti ada indikasi penyerobotan, BPN akan segera melakukan pemblokiran. Proses ini bisa dilakukan secepat mungkin asalkan Anda memenuhi persyaratan yang diminta.

Syarat Pemblokiran Tanah

Berikut adalah persyaratan yang perlu Anda siapkan untuk mengajukan permohonan pemblokiran tanah:

  • Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani di atas materai.
  • Surat kuasa (jika diwakilkan).
  • Fotokopi identitas pemohon (KTP/KK) dan kuasa (jika diwakilkan) yang sudah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.
  • Dokumen pendukung pemblokiran, seperti:
    • Permintaan dari pengadilan dan/atau aparat penegak hukum.
    • Bukti kepemilikan tanah berupa sertifikat asli dan/atau bukti kepemilikan lainnya.
  • Informasi detail tentang tanah yang dimohonkan pemblokiran, meliputi:
    • Luas tanah.
    • Letak tanah.
    • Penggunaan tanah saat ini.
    • Alasan pemblokiran.

Mencegah lebih baik daripada mengobati. Begitu juga dengan masalah penyerobotan tanah. Berikut beberapa tips yang bisa Anda terapkan agar terhindar dari masalah ini, dan tahu apa yang harus dilakukan jika sudah terlanjur terjadi:

1. Pastikan Sertifikat Tanah Lengkap dan Valid - Sertifikat tanah adalah bukti kepemilikan terkuat. Pastikan Anda memiliki sertifikat yang sah dan masih berlaku. Cek secara berkala keabsahannya di kantor BPN setempat untuk menghindari adanya pemalsuan atau sengketa.

Misalnya, Anda bisa melakukan pengecekan sertifikat secara online melalui aplikasi Sentuh Tanahku atau datang langsung ke kantor BPN.

2. Pasang Pagar atau Tanda Batas yang Jelas - Memasang pagar atau tanda batas yang jelas adalah cara efektif untuk menunjukkan bahwa tanah tersebut adalah milik Anda. Ini juga bisa mencegah pihak lain untuk mengklaim atau menggunakan tanah Anda tanpa izin.

Contohnya, Anda bisa memasang pagar tembok, pagar kawat, atau menanam pohon sebagai tanda batas.

3. Aktif Memanfaatkan dan Mengelola Tanah - Tanah yang tidak dimanfaatkan seringkali menjadi sasaran penyerobotan. Usahakan untuk memanfaatkan dan mengelola tanah Anda secara aktif, misalnya dengan bercocok tanam, membangun rumah, atau menyewakannya.

Jika Anda tidak bisa mengelola sendiri, Anda bisa menyewa jasa pengelola lahan atau menitipkannya kepada keluarga atau teman yang terpercaya.

4. Simpan Bukti Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) - Bukti pembayaran PBB adalah salah satu bukti yang menunjukkan bahwa Anda adalah pemilik tanah yang sah. Simpan bukti pembayaran PBB secara rapi dan teratur sebagai antisipasi jika terjadi sengketa.

Selain itu, pastikan Anda membayar PBB tepat waktu setiap tahunnya.

5. Jalin Komunikasi Baik dengan Tetangga - Hubungan baik dengan tetangga bisa menjadi benteng pertahanan pertama jika terjadi masalah terkait tanah. Jalin komunikasi yang baik, saling menjaga, dan saling mengingatkan jika ada hal-hal yang mencurigakan.

Misalnya, Anda bisa rutin mengikuti kegiatan di lingkungan sekitar atau sekadar menyapa tetangga saat berpapasan.

Apa yang harus saya lakukan jika tiba-tiba ada orang yang mengaku sebagai pemilik tanah saya, padahal saya punya sertifikat yang sah, menurut Bapak Bambang?

Menurut Bapak Sofyan Djalil, mantan Menteri Agraria dan Tata Ruang, "Jika Anda memiliki sertifikat yang sah dan tiba-tiba ada pihak lain yang mengklaim kepemilikan, segera laporkan hal ini ke BPN setempat. Sertifikat adalah bukti kepemilikan terkuat, dan BPN akan melakukan investigasi untuk memastikan keabsahan klaim tersebut. Jangan ragu untuk menempuh jalur hukum jika diperlukan."

Saya sudah lapor ke polisi karena tanah saya diserobot, tapi prosesnya lama sekali. Apa yang bisa saya lakukan, menurut Ibu Rina?

Menurut Komjen Pol (Purn) Ito Sumardi Djunisanyoto, "Proses hukum memang seringkali memakan waktu. Namun, Anda bisa terus memantau perkembangan kasus Anda dengan menghubungi penyidik yang menangani. Selain itu, Anda juga bisa meminta bantuan dari lembaga bantuan hukum (LBH) atau pengacara untuk mendampingi Anda dalam proses hukum."

Apakah pemblokiran tanah di BPN itu gratis, atau ada biayanya, menurut Mas Joko?

Menurut Bapak Harison Mocodompis, Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN, "Pemblokiran tanah di BPN pada dasarnya tidak dikenakan biaya. Namun, ada beberapa biaya yang mungkin timbul terkait dengan pengurusan berkas atau administrasi lainnya. Sebaiknya Anda tanyakan langsung kepada petugas BPN setempat untuk informasi yang lebih detail."

Bagaimana jika tanah saya diserobot oleh perusahaan besar, apakah saya punya peluang untuk menang, menurut Mbak Susi?

Menurut Bapak Bahtra, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, "Meskipun menghadapi perusahaan besar, Anda tetap memiliki peluang untuk menang asalkan Anda memiliki bukti kepemilikan yang kuat dan mengikuti prosedur hukum yang benar. Penting untuk mencari pendampingan hukum yang kompeten dan terus memperjuangkan hak Anda. Komisi II DPR RI siap membantu masyarakat dalam menyelesaikan sengketa tanah."