Ketahui Jadwal Pencairan Gaji ke,13 Mulai Hari Ini agar perencanaan lancar
Selasa, 3 Juni 2025 oleh journal
Gaji ke-13 Mulai Cair Hari Ini: Siapa Saja yang Kebagian?
Kabar gembira untuk para abdi negara! Gaji ke-13 akhirnya cair mulai hari ini, Senin, 2 Juni 2025. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah mengonfirmasi bahwa seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), anggota TNI, Polri, hingga para pensiunan akan menerima gaji tambahan ini tahun ini.
Pencairan gaji ke-13 ini diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan ekonomi para abdi negara, terutama menjelang tahun ajaran baru sekolah. Tentunya, pengeluaran untuk perlengkapan sekolah anak-anak cukup membebani, dan gaji ke-13 ini diharapkan bisa meringankan beban tersebut.
Meskipun pemerintah belum secara resmi mengumumkan tanggal pasti pencairan untuk seluruh PNS, PPPK, TNI, dan Polri, PT Taspen (Persero) telah memastikan bahwa pencairan gaji ke-13 bagi para pensiunan dimulai pada 2 Juni 2025. Ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Gaji Ketiga Belas kepada Penerima Pensiun dan Tunjangan Tahun 2025.
Corporate Secretary TASPEN, Henra, menjelaskan bahwa proses pembayaran akan dilakukan secara otomatis tanpa perlu pengajuan atau autentikasi ulang. Para peserta pensiun tidak perlu repot melakukan verifikasi data atau tindakan administratif lainnya. Semuanya sudah diatur agar pencairan berjalan lancar dan mudah.
"Pembayaran ini merupakan bentuk penghargaan negara atas kontribusi para pensiunan. Ini juga menjadi bukti nyata kehadiran negara dalam menjamin keberlanjutan penghasilan bagi ASN yang telah menyelesaikan masa baktinya," ujar Henra dalam keterangan resminya, Rabu (21/5).
Poin-Poin Penting Pencairan Gaji ke-13 Tahun 2025:
- Besaran gaji ke-13 dihitung berdasarkan komponen penghasilan bulan Mei 2025, meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.
- Tidak ada potongan iuran maupun kredit pensiun yang dikenakan, kecuali potongan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang.
- Bagi pensiunan yang baru menerima pensiun setelah tanggal 1 Mei 2025, pembayaran gaji ke-13 tetap dilakukan mulai tanggal 2 Juni 2025.
- Penerima pensiun yang sekaligus menerima pensiun janda/duda akan menerima gaji ke-13 untuk keduanya.
- Jadwal khusus ditetapkan bagi:
- TMT 1 Mei 2025: Pembayaran dilakukan oleh TASPEN.
- TMT 1 Juni 2025: Pembayaran dilakukan oleh satuan kerja.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi aparatur negara. Sebanyak 9,4 juta orang yang terdiri dari ASN, PPPK, hakim, anggota TNI/Polri, serta para pensiunan akan menerima tambahan pendapatan ini.
Sesuai dengan PP tersebut, pencairan gaji ke-13 dijadwalkan pada bulan Juni 2025, bertepatan dengan dimulainya tahun ajaran baru. Sementara itu, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025 menjelaskan bahwa pembayaran gaji ke-13 paling lambat dilaksanakan pada bulan Juli 2025. Artinya, seluruh aparatur negara memiliki waktu maksimal satu bulan untuk menanti dana tersebut masuk ke rekening masing-masing.
Besaran gaji ke-13 yang diterima akan bervariasi, tergantung pada jabatan dan golongan terakhir. ASN pusat, hakim, prajurit TNI dan Polri akan menerima komponen penuh berupa gaji pokok, tunjangan yang melekat, serta tunjangan kinerja sebesar 100 persen. Sementara itu, ASN daerah akan menerima komponen serupa, namun besarnya disesuaikan dengan kondisi keuangan daerah masing-masing.
Secara umum, ada empat komponen utama yang membentuk gaji ke-13:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan bagi PNS aktif.
Namun, perlu diingat bahwa komponen ini tidak berlaku untuk para pensiunan. Mereka akan menerima gaji ke-13 berdasarkan nominal pensiun bulanan sesuai dengan golongan terakhir.
Gaji ke-13 sudah di depan mata! Supaya dana ini bermanfaat maksimal, yuk simak beberapa tips berikut ini:
1. Buat Daftar Prioritas Kebutuhan - Sebelum dana cair, catat dulu apa saja kebutuhan mendesak yang harus dipenuhi. Prioritaskan kebutuhan sekolah anak, cicilan, atau kebutuhan pokok lainnya. Jangan sampai kalap ya!
Contohnya, jika anak Anda akan masuk sekolah, alokasikan dana untuk membeli seragam, buku, dan perlengkapan sekolah lainnya.
2. Alokasikan Dana untuk Tabungan atau Investasi - Sisihkan sebagian gaji ke-13 untuk tabungan atau investasi. Ini penting untuk persiapan masa depan dan menghindari kehabisan dana setelah pengeluaran mendesak.
Misalnya, Anda bisa membuka deposito atau membeli reksadana dengan sebagian dana gaji ke-13.
3. Lunasi Utang yang Mendesak - Jika memiliki utang yang mendesak atau berbunga tinggi, manfaatkan gaji ke-13 untuk melunasinya. Ini akan mengurangi beban keuangan Anda di masa depan.
Contohnya, lunasi cicilan kartu kredit atau pinjaman online yang memiliki bunga tinggi.
4. Siapkan Dana Darurat - Idealnya, kita memiliki dana darurat yang cukup untuk menutupi kebutuhan hidup selama 3-6 bulan. Jika dana darurat Anda belum mencukupi, gunakan sebagian gaji ke-13 untuk menambahnya.
Simpan dana darurat ini di rekening terpisah yang mudah diakses saat dibutuhkan.
5. Berbagi dengan Sesama - Jangan lupa untuk berbagi dengan mereka yang membutuhkan. Sisihkan sebagian kecil gaji ke-13 untuk bersedekah atau membantu orang lain.
Anda bisa menyumbangkan sebagian dana ke panti asuhan, masjid, atau lembaga amal terpercaya.
6. Rencanakan Pengeluaran dengan Bijak - Hindari pengeluaran impulsif atau konsumtif. Belilah barang atau jasa yang benar-benar dibutuhkan dan sesuai dengan anggaran yang telah ditetapkan.
Sebelum berbelanja, buat daftar barang yang ingin dibeli dan bandingkan harganya di beberapa toko untuk mendapatkan penawaran terbaik.
Apakah semua PNS akan menerima gaji ke-13 tepat tanggal 2 Juni, menurut Bapak Bambang?
Menurut Ibu Sri Mulyani Indrawati, Menteri Keuangan RI, pemerintah akan berupaya semaksimal mungkin agar gaji ke-13 cair secepatnya. Namun, tanggal pasti pencairan untuk seluruh PNS bisa bervariasi, tergantung pada proses administrasi di masing-masing instansi. Yang pasti, targetnya adalah bulan Juni hingga Juli 2025.
Bagaimana cara pensiunan seperti Ibu Rini mengetahui apakah gaji ke-13 sudah cair?
Bapak Henra, Corporate Secretary TASPEN, menjelaskan bahwa pensiunan tidak perlu melakukan apa pun. Gaji ke-13 akan langsung ditransfer ke rekening masing-masing. Pensiunan bisa mengecek rekening secara berkala atau menghubungi kantor TASPEN terdekat jika ada pertanyaan.
Komponen apa saja yang termasuk dalam perhitungan gaji ke-13 untuk ASN daerah seperti Mas Joko?
Menurut Bapak Prof. Dr. Mardiasmo, Ak., MBA, Guru Besar Ilmu Keuangan Negara, komponen gaji ke-13 untuk ASN daerah meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan. Namun, besaran tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan ini disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah masing-masing.
Apakah gaji ke-13 akan dikenakan potongan pajak, menurut Mbak Ayu?
Menurut Bapak Hestu Yoga Saksama, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), gaji ke-13 akan dikenakan potongan pajak penghasilan (PPh) sesuai dengan ketentuan Undang-Undang yang berlaku. Namun, potongan ini biasanya tidak terlalu besar dan sudah diperhitungkan secara otomatis.
Jika Ibu Sinta pensiun setelah tanggal 1 Mei 2025, apakah masih berhak menerima gaji ke-13?
Sesuai dengan penjelasan dari TASPEN, meskipun Ibu Sinta baru menerima pensiun setelah tanggal 1 Mei 2025, Ibu tetap berhak menerima gaji ke-13. Pembayaran akan tetap dilakukan mulai tanggal 2 Juni 2025.