Temukan Investigasi Mendalam, Lahan BMKG di Tangsel Dikuasai Ormas GRIB Jaya, apa tindakan selanjutnya?
Senin, 26 Mei 2025 oleh journal
Sengketa Lahan di Tangsel: BMKG Laporkan Ormas GRIB Jaya ke Polisi
Polemik lahan milik Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) di Tangerang Selatan (Tangsel) memasuki babak baru. BMKG telah resmi melaporkan organisasi masyarakat (ormas) GRIB Jaya ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pendudukan lahan seluas 12 hektare. Mari kita lihat lebih dekat bagaimana situasinya di lapangan.
Menilik Lokasi yang Dipersengketakan
Lahan yang menjadi sengketa ini terletak strategis di Jalan Pondok Betung Raya, Pondok Betung, Kecamatan Pondok Aren, Tangsel. Lokasinya bersebelahan dengan kantor BMKG, membuatnya menjadi aset penting bagi operasional lembaga tersebut.
Saat memasuki area tersebut, sebuah posko bercorak loreng cokelat, hitam, dan putih langsung menyambut. Di tembok bagian luar lahan, terlihat baliho promosi penjualan hewan kurban. Keberadaan posko ini menjadi indikasi kuat aktivitas kelompok yang mengklaim kepemilikan lahan.
Selain itu, terdapat dua plang yang cukup mencolok. Satu plang dari Polda Metro Jaya bertuliskan bahwa "Tanah ini sedang dalam proses penyelidikan oleh penyidik Subdit 2 Ditreskrimum Polda Metro Jaya". Plang lainnya dipasang oleh pihak yang mengaku sebagai ahli waris, dengan tulisan "Dalam Pengawasan Tim Kantor Hukum Indonesia Muda dan Tim Advokasi DPP GRIB Jaya". Kontradiksi ini semakin memperjelas kompleksitas masalah sengketa lahan ini.
Aktivitas di Lahan Sengketa
Di dalam lahan tersebut, terlihat aktivitas yang cukup beragam. Sebuah tenda makan seafood berdiri, menambah kesan bahwa lahan ini dimanfaatkan untuk kegiatan komersial. Di dekat gerbang masuk, posko dengan logo 'GRIB Jaya Pondok Betung' 'Satu Komando DPC Tangerang Selatan' semakin menegaskan keberadaan ormas tersebut di lokasi.
Di samping pintu masuk utama posko, terdapat ruangan terbuka yang difungsikan sebagai area memasak dan makan. Peralatan masak, televisi tabung lengkap dengan STB, dan sound system terlihat di sana. Aktivitas sejumlah orang yang datang dengan sepeda motor juga menjadi pemandangan sehari-hari di posko ini.
BMKG melaporkan bahwa ormas GRIB Jaya mendirikan pos dan menempatkan anggotanya secara permanen di lokasi. Bahkan, sebagian lahan diduga disewakan kepada pihak ketiga, sehingga muncul bangunan-bangunan baru di atasnya. Adanya lapak penjualan hewan kurban yang ditutupi terpal biru dan dijaga oleh sejumlah penjual juga menambah daftar aktivitas di lahan tersebut.
Dasar Hukum Kepemilikan Lahan
BMKG sendiri telah memasang plang yang menegaskan bahwa lahan tersebut adalah tanah milik negara yang sah secara hukum berdasarkan Sertifikat Hak Pakai (SHP) Nomor 00005 Tahun 2003. Plang tersebut juga mencantumkan putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 396 PK/Pdt/2000 tertanggal 8 Januari 2007 sebagai dasar kepemilikan lahan.
Meski memiliki dasar hukum yang kuat, BMKG tetap mengedepankan pendekatan persuasif. Koordinasi dengan berbagai pihak, mulai dari tingkat RT dan RW, kecamatan, kepolisian, hingga pertemuan langsung dengan pihak ormas dan pihak yang mengaku sebagai ahli waris, terus dilakukan.
Laporan kasus dugaan pendudukan lahan ini telah resmi dilayangkan BMKG ke Polda Metro Jaya, menunjukkan keseriusan lembaga tersebut dalam menyelesaikan sengketa ini. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, bahkan menunjukkan plang kepolisian yang dipasang di lahan BMKG sebagai bukti bahwa kepolisian sedang menyelidiki laporan tersebut.
Sengketa lahan seperti yang dialami BMKG bisa dihindari dengan langkah-langkah preventif. Berikut beberapa tips yang bisa kamu terapkan:
1. Pastikan Keabsahan Dokumen Tanah - Sebelum membeli atau mengklaim kepemilikan tanah, periksa keabsahan dokumen seperti Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di kantor pertanahan setempat. Contohnya, jika kamu ingin membeli tanah, pastikan SHM atas nama penjual valid dan tidak ada sengketa.
2. Lakukan Pengecekan Fisik di Lapangan - Selain dokumen, penting untuk melakukan pengecekan fisik di lapangan. Lihat batas-batas tanah, kondisi lingkungan, dan tanyakan kepada warga sekitar mengenai sejarah tanah tersebut. Misalnya, jika ada patok batas yang hilang atau mencurigakan, segera laporkan ke pihak berwenang.
3. Libatkan Notaris atau PPAT yang Terpercaya - Saat melakukan transaksi jual beli tanah, gunakan jasa notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang terpercaya. Mereka akan membantu memeriksa keabsahan dokumen dan memastikan proses transaksi berjalan sesuai hukum. Contohnya, notaris akan memastikan tidak ada pihak lain yang mengklaim kepemilikan tanah.
4. Pasang Tanda Kepemilikan yang Jelas - Setelah memiliki tanah, pasang tanda kepemilikan yang jelas seperti plang nama atau pagar. Hal ini akan membantu mencegah pihak lain mengklaim tanah tersebut. Contohnya, pasang plang bertuliskan "Tanah Milik [Nama Anda]" dengan nomor sertifikat.
5. Bayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tepat Waktu - Selalu bayar PBB tepat waktu sebagai bukti bahwa kamu adalah pemilik yang sah. Tunggakan PBB bisa menjadi celah bagi pihak lain untuk mengklaim tanahmu. Contohnya, simpan bukti pembayaran PBB sebagai dokumen penting.
6. Jalin Komunikasi yang Baik dengan Warga Sekitar - Membangun hubungan baik dengan warga sekitar bisa membantu mencegah konflik lahan. Mereka bisa memberikan informasi penting dan menjadi saksi jika ada masalah. Contohnya, aktif dalam kegiatan RT/RW dan saling membantu dengan tetangga.
Mengapa BMKG melaporkan GRIB Jaya ke polisi, ya? (Tanya: Budi)
Menurut Kombes Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, BMKG melaporkan GRIB Jaya karena diduga telah menduduki lahan milik negara tanpa izin yang sah. Hal ini termasuk mendirikan bangunan dan menyewakan lahan kepada pihak ketiga.
Apa dasar hukum BMKG mengklaim lahan tersebut? (Tanya: Susi)
Dr. Dwikorita Karnawati, Kepala BMKG, menegaskan bahwa BMKG memiliki Sertifikat Hak Pakai (SHP) Nomor 00005 Tahun 2003 dan putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 396 PK/Pdt/2000 sebagai dasar hukum kepemilikan lahan tersebut.
Bagaimana tanggapan GRIB Jaya terkait klaim BMKG ini? (Tanya: Joko)
Menurut perwakilan DPP GRIB Jaya yang tidak ingin disebutkan namanya, mereka mengklaim bahwa lahan tersebut adalah milik ahli waris dan mereka bertindak sebagai tim advokasi. Mereka juga menyatakan siap memberikan bukti-bukti kepemilikan kepada pihak berwenang.
Langkah apa saja yang sudah dilakukan BMKG sebelum melapor ke polisi? (Tanya: Ani)
Menurut Biro Humas BMKG, sebelum melapor ke polisi, BMKG telah mengedepankan pendekatan persuasif melalui koordinasi dengan berbagai pihak, mulai dari tingkat RT dan RW, kecamatan, kepolisian, hingga pertemuan langsung dengan pihak ormas dan ahli waris.
Apa implikasi hukum jika GRIB Jaya terbukti bersalah dalam kasus ini? (Tanya: Herman)
Menurut Dr. Asep Iwan Iriawan, seorang pakar hukum pidana, jika GRIB Jaya terbukti menduduki lahan negara tanpa izin, mereka dapat dijerat dengan Pasal 167 KUHP tentang memasuki pekarangan orang lain tanpa izin, serta Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi jika ada unsur penyalahgunaan wewenang atau kerugian negara.