Inilah 11 Golongan Wajib Pajak yang Bisa Menonaktifkan NPWP dengan Mudah, Tidak Perlu Lapor SPT lagi, solusi terbaik untuk situasi khusus

Senin, 26 Mei 2025 oleh journal

NPWP Bisa Jadi Non-Aktif? Ini Daftar Wajib Pajak yang Bisa Mengajukannya!

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah identitas penting bagi setiap wajib pajak di Indonesia. Diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), NPWP berfungsi sebagai sarana administrasi perpajakan. Tapi tahukah kamu, NPWP bisa diajukan untuk menjadi non-aktif? Artinya, ada kondisi tertentu di mana kamu tidak lagi berkewajiban melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Lalu, siapa saja yang berhak mengajukan penonaktifan NPWP? Yuk, kita simak penjelasannya!

Inilah 11 Golongan Wajib Pajak yang Bisa Menonaktifkan NPWP dengan Mudah, Tidak Perlu Lapor SPT lagi, solusi terbaik untuk situasi khusus

Siapa Saja yang Bisa Menonaktifkan NPWP?

Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, wajib pajak dapat menonaktifkan NPWP jika sudah tidak memenuhi syarat subjektif dan/atau objektif. Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 24 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020. Jadi, bukan karena kamu tidak lapor SPT lalu NPWP otomatis dinonaktifkan, ya!

Berikut daftar lengkap kelompok wajib pajak yang bisa mengajukan perubahan status NPWP menjadi non-aktif:

  1. Wajib pajak orang pribadi yang punya usaha atau pekerjaan bebas, tapi sudah tidak aktif lagi.
  2. Wajib pajak orang pribadi yang tidak punya usaha atau pekerjaan bebas, dan penghasilannya di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
  3. Wajib pajak orang pribadi seperti poin di atas, yang punya NPWP hanya untuk keperluan administratif (misalnya, syarat melamar kerja atau membuka rekening).
  4. Wajib pajak orang pribadi yang tinggal di luar negeri lebih dari 183 hari dalam 12 bulan, sudah jadi subjek pajak luar negeri sesuai aturan perpajakan, dan tidak berniat tinggal di Indonesia selamanya.
  5. Wajib pajak yang sudah mengajukan penghapusan NPWP tapi belum ada keputusan.
  6. Wajib pajak yang selama dua tahun berturut-turut tidak menyampaikan SPT dan tidak ada transaksi pembayaran pajak (baik bayar sendiri maupun dipotong/dipungut pihak lain).
  7. Wajib pajak yang tidak melengkapi dokumen pendaftaran NPWP sesuai Pasal 10 ayat (7) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020.
  8. Wajib pajak yang alamatnya tidak diketahui berdasarkan hasil survei lapangan.
  9. Wajib pajak yang NPWP cabangnya diterbitkan secara jabatan terkait penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas kegiatan membangun sendiri.
  10. Instansi pemerintah yang tidak memenuhi syarat sebagai pemotong/pemungut pajak, tapi NPWP-nya belum dihapus.
  11. Wajib pajak selain poin-poin di atas yang sudah tidak memenuhi syarat subjektif dan/atau objektif, tapi penghapusan NPWP-nya belum dilakukan.

Bagaimana Cara Menonaktifkan NPWP?

Kabar baiknya, kamu bisa mengajukan penonaktifan NPWP secara online tanpa perlu repot datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP)!

Cara Menonaktifkan NPWP Online untuk Wajib Pajak Orang Pribadi:

  • Kunjungi situs resmi DJP.
  • Cari dan klik fitur live chat "Tanya Fiska" di pojok kanan bawah layar.
  • Pilih menu "NPWP/NIK".
  • Masukkan NIK, nama lengkap, dan alamat email aktif.
  • Klik "Selanjutnya", lalu pilih layanan "Pengaktifan Kembali NPWP/Penonaktifan NPWP".
  • Ikuti instruksi dari sistem chatbot.
  • Formulir penonaktifan NPWP bisa diakses langsung melalui [Link to Form] (ganti dengan link yang benar).
  • Pastikan kamu memenuhi syarat sesuai Pasal 24 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020 agar pengajuanmu disetujui.

Cara Menonaktifkan NPWP Online untuk Wajib Pajak Badan:

  • Kunjungi laman Coretax di [Link to Coretax] (ganti dengan link yang benar).
  • Masukkan ID pengguna, kata sandi, bahasa, dan captcha, lalu klik login.
  • Buka menu "Perubahan Status" pada halaman "Portal Saya".
  • Pilih "Penetapan Wajib Pajak Nonaktif".
  • Halaman "Manajemen Kasus" akan muncul dengan data yang terisi otomatis.
  • Jika kamu bertindak sebagai kuasa wajib pajak, centang "Kotak Centang" dan klik ikon "kaca pembesar" untuk mencari data kuasa wajib pajak.
  • Data pada bagian "Identitas Wajib Pajak" akan terisi otomatis.
  • Lengkapi data yang diperlukan pada bagian "Detail".
  • Centang "Kotak Centang" pada "Pernyataan Wajib Pajak".
  • Notifikasi keberhasilan pengiriman permohonan akan muncul.
  • Unduh bukti tanda terima pengajuan melalui menu "Unduh Bukti Tanda Terima".

Mau proses penonaktifan NPWP-mu berjalan lancar? Ikuti tips berikut ini, yuk!

1. Pastikan Kamu Memenuhi Syarat - Sebelum mengajukan penonaktifan, cek kembali apakah kamu termasuk dalam kelompok wajib pajak yang diperbolehkan menonaktifkan NPWP sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak. Jangan sampai pengajuanmu ditolak karena tidak memenuhi kriteria!

Misalnya, jika kamu seorang freelancer yang sudah tidak aktif lagi, pastikan kamu benar-benar tidak ada lagi kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang menghasilkan penghasilan.

2. Siapkan Dokumen Pendukung - Meskipun prosesnya online, ada baiknya kamu menyiapkan dokumen-dokumen yang mungkin diperlukan. Ini bisa mempercepat proses verifikasi dan menghindari permintaan dokumen tambahan.

Contohnya, jika kamu mengajukan karena sudah menjadi subjek pajak luar negeri, siapkan bukti domisili di luar negeri.

3. Gunakan Email dan Nomor Telepon Aktif - Pastikan email dan nomor telepon yang kamu gunakan saat pengajuan masih aktif. DJP akan menggunakan informasi ini untuk menghubungi kamu jika ada pertanyaan atau informasi tambahan yang diperlukan.

Jangan sampai kamu ketinggalan informasi penting karena email-mu sudah tidak aktif, ya!

4. Ikuti Instruksi dengan Teliti - Baca dan ikuti semua instruksi yang diberikan oleh sistem chatbot atau petugas dengan seksama. Jangan terburu-buru dan pastikan kamu mengisi semua informasi yang diminta dengan benar.

Kesalahan pengisian data bisa menyebabkan pengajuanmu ditolak atau tertunda.

5. Simpan Bukti Pengajuan - Setelah selesai mengajukan penonaktifan NPWP, jangan lupa untuk menyimpan bukti pengajuan. Ini bisa berguna jika ada masalah atau pertanyaan di kemudian hari.

Simpan baik-baik bukti tanda terima yang kamu unduh dari laman Coretax atau screenshot percakapan dengan chatbot.

Apakah setelah NPWP non-aktif, saya tidak perlu bayar pajak lagi, Bu Ani?

Menurut Bapak Suryo Utomo, Direktur Jenderal Pajak, "Penonaktifan NPWP berarti Anda tidak lagi berkewajiban melaporkan SPT Tahunan. Namun, jika Anda masih memiliki kewajiban pajak yang belum diselesaikan sebelum NPWP dinonaktifkan, kewajiban tersebut tetap harus dipenuhi."

Kalau saya sudah menonaktifkan NPWP, apakah bisa diaktifkan kembali, Mas Budi?

Kata Ibu Sri Mulyani Indrawati, Menteri Keuangan, "Tentu saja bisa. Jika Anda kembali memenuhi syarat subjektif dan/atau objektif sebagai wajib pajak, Anda dapat mengajukan permohonan pengaktifan kembali NPWP Anda."

Bagaimana jika saya lupa ID pengguna dan kata sandi Coretax untuk menonaktifkan NPWP badan, Mbak Citra?

Menurut Bapak Neilmaldrin Noor, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, "Anda dapat menggunakan fitur 'Lupa Kata Sandi' pada laman Coretax. Ikuti instruksi yang diberikan untuk mereset kata sandi Anda. Jika masih mengalami kesulitan, hubungi helpdesk DJP untuk bantuan lebih lanjut."

Apakah penonaktifan NPWP dikenakan biaya, Pak Joko?

Seperti yang dijelaskan oleh Ibu Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, "Proses penonaktifan NPWP tidak dikenakan biaya apapun. Semua layanan perpajakan yang diberikan oleh DJP gratis."