Ketahui, Rismon Sianipar Diperiksa Polisi soal Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Apa Dampaknya? dan Implikasinya!

Senin, 26 Mei 2025 oleh journal

Rismon Sianipar Diperiksa Polisi Terkait Laporan Jokowi Soal Tudingan Ijazah Palsu

Kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, terkait tudingan ijazah palsu terus bergulir. Rismon Hasiholan Sianipar, salah satu pihak yang diduga terlibat dalam penyebaran tudingan tersebut, menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Senin (26/5).

Sedianya, Rismon dijadwalkan untuk memberikan keterangan pada Kamis (22/5) lalu. Namun, karena ada halangan, pemeriksaan ditunda dan baru bisa dilaksanakan pada hari ini.

Ketahui, Rismon Sianipar Diperiksa Polisi soal Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Apa Dampaknya? dan Implikasinya!

"Tadi sekitar pukul 10.20 WIB, saudara RS sudah hadir di Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, kepada wartawan.

Kombes Ade Ary belum bersedia mengungkap detail pertanyaan yang diajukan penyidik kepada Rismon. Ia hanya menyampaikan bahwa proses pemeriksaan masih berlangsung dalam tahap penyelidikan.

"Saat ini masih berlangsung proses pengambilan keterangan dalam rangka klarifikasi di tahap penyelidikan kasus tersebut," jelasnya.

Seperti diketahui, Jokowi melaporkan sejumlah pihak atas dugaan fitnah atau pencemaran nama baik terkait isu ijazah palsu yang beredar di media sosial. Laporan tersebut dilayangkan ke Polda Metro Jaya.

"Kronologisnya, pada tanggal 26 Maret 2025, korban (Jokowi) mengetahui adanya video di media sosial yang berisi pernyataan fitnah dan pencemaran nama baik dengan pernyataan ijazah palsu S1 dari sebuah universitas milik korban," terang Ade Ary pada Kamis (15/5) lalu.

Menindaklanjuti hal tersebut, Jokowi meminta ajudan dan kuasa hukumnya untuk mengumpulkan bukti-bukti dari berbagai platform media sosial. Ia juga mengingatkan kepada pihak-pihak yang membuat pernyataan dan konten yang berisi fitnah dan pencemaran nama baik, termasuk RHS, RSN, TT, ES, dan KTR.

Jokowi akhirnya memutuskan untuk menempuh jalur hukum dengan membuat laporan ke Polda Metro Jaya pada 30 April. Ia merasa sangat dirugikan dengan adanya tudingan tersebut.

Dalam laporannya, Jokowi melaporkan dugaan pelanggaran Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 305 Jo 51 ayat 1 UU ITE.

Pihak kepolisian telah mengantongi sejumlah barang bukti yang diserahkan saat Jokowi dan tim kuasa hukum membuat laporan, di antaranya flashdisk berisi 24 tautan video YouTube dan konten media sosial X, serta fotokopi ijazah.

Hai, teman-teman! Di era digital ini, kita seringkali dibombardir dengan berbagai informasi. Nah, supaya kita tidak ikut menyebarkan berita yang belum tentu benar alias hoax, yuk simak tips berikut ini!

1. Selalu Cek Sumber Berita - Sebelum mempercayai sebuah berita, pastikan sumbernya kredibel. Apakah berita tersebut berasal dari media yang terpercaya dan memiliki reputasi baik? Hindari langsung percaya pada berita yang hanya beredar di grup WhatsApp tanpa sumber yang jelas.

Contohnya, jika ada berita tentang kenaikan harga BBM, coba cek langsung di website resmi Pertamina atau media berita nasional yang terpercaya.

2. Perhatikan Judul dan Isi Berita - Judul yang bombastis dan provokatif seringkali menjadi ciri berita hoax. Bandingkan judul dengan isi berita. Apakah keduanya sesuai? Jika ada ketidaksesuaian, waspadalah!

Misalnya, ada judul berita yang berbunyi "Presiden Umumkan Lockdown Nasional!". Coba baca isinya, apakah benar-benar ada pengumuman resmi dari presiden atau hanya opini seseorang?

3. Gunakan Mesin Pencari Fakta - Saat ini, banyak sekali website atau platform yang menyediakan layanan pengecekan fakta. Manfaatkan layanan ini untuk memastikan kebenaran sebuah berita.

Contohnya, jika ada berita tentang klaim kesehatan yang aneh, coba cari di website seperti TurnBackHoax atau cekfakta.com untuk melihat apakah klaim tersebut sudah diverifikasi.

4. Berpikir Kritis dan Jangan Mudah Terprovokasi - Jangan langsung percaya dan menyebarkan berita yang membuatmu emosi atau marah. Coba tenangkan diri dan pikirkan secara logis. Apakah berita tersebut masuk akal? Siapa yang diuntungkan dengan penyebaran berita tersebut?

Misalnya, ada berita tentang konflik antar agama yang sangat provokatif. Jangan langsung menyebarkannya, coba cari informasi dari sumber lain dan pertimbangkan dampaknya bagi kerukunan antar umat beragama.

Apa saja bukti yang telah diserahkan dalam laporan Pak Jokowi, menurut Bapak Budi?

Menurut Bapak Budi Ari Setiadi, S.Sos., M.Si. (Menteri Komunikasi dan Informatika RI), bukti yang diserahkan antara lain flashdisk berisi tautan video YouTube dan konten media sosial, serta fotokopi ijazah. Bukti-bukti ini penting untuk memperkuat laporan dan membantu pihak kepolisian dalam melakukan penyelidikan.

Pasal apa saja yang diduga dilanggar dalam kasus ini, menurut Ibu Susi?

Menurut Ibu Susi Pudjiastuti (Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan RI), dugaan pelanggaran yang dilaporkan meliputi Pasal 310 KUHP, Pasal 311 KUHP, dan Pasal 305 Jo 51 ayat 1 UU ITE. Pasal-pasal ini berkaitan dengan pencemaran nama baik, fitnah, dan penyebaran informasi yang tidak benar melalui media elektronik.

Mengapa Pak Jokowi merasa perlu melaporkan kasus ini ke polisi, menurut Bapak Ridwan?

Menurut Bapak Ridwan Kamil, S.T., M.U.D. (Gubernur Jawa Barat), Pak Jokowi merasa sangat dirugikan dengan adanya tudingan ijazah palsu ini. Tudingan ini tidak hanya merusak reputasinya, tetapi juga dapat mempengaruhi kepercayaan publik terhadapnya sebagai seorang pemimpin negara.

Apa saran dari Bapak Sandiaga Uno terkait kasus ini?

Menurut Bapak Sandiaga Salahuddin Uno, B.B.A., M.B.A. (Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI), penting bagi kita semua untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Beliau juga mengingatkan agar masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum tentu benar dan selalu mengedepankan persatuan dan kesatuan bangsa.

Bagaimana pandangan Ibu Tri Rismaharini terhadap penyebaran berita bohong?

Menurut Ibu Tri Rismaharini, S.T., M.T. (Menteri Sosial RI), penyebaran berita bohong sangat berbahaya dan dapat merusak tatanan sosial. Beliau mengajak seluruh masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan selalu melakukan verifikasi terhadap informasi yang diterima sebelum menyebarkannya.